Karang Baru, Indotrend.Id, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna pada hari Selasa(27/02) telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun.
Rapat yang dipimpin oleh Fadlon, SH Wakil Ketua DPRK dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, serta para Kepala Perangkat Daerah.
Penetapan Qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024.
Wakil Ketua DPRK I Aceh Tamiang Fadlon, SH dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rancangan qanun yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.
“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Fadlon.
Sementara Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini,” jelas Asra.
Pantauan Media ini, rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang terlihat berjalan lancar dan ditutup Wakil Ketua DPRK Fadlon, SH pada pukul 16.45 WIB.
Rapat Paripurna yang digelar DPRK Aceh Tamiang telah mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Qanun ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Aceh Tamiang