Karang Baru, Indotrend.Id, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang membuka pendaftaran Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH., melalui Ruli Kurniawan, SE mengatakan, bahwa pembukaan pendaftaran Pansel ini berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
“Pansel ini bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota,” ujar Ruli kepada MimbarNews.com di Sekretariat DPRK setempat di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa(20/02/24).
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota Pansel menurut Ruli, adalah sebagai berikut : Warga Aceh Tamiang, dibuktikan dengan KTP. Usia minimal 30 tahun.
Selanjutnya, Pendidikan minimal S-1. Dan tidak pernah menjadi anggota parpol, calon anggota Panwaslih/pemilu, dan tidak pernah dipidana penjara.
Selain itu harus bisa membaca Alquran melalui Tes, serta mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, imbuhnya
Pendaftaran Pansel dibuka mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024 dapat dilihat di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Jalan Ir. H. Juanda, Karang Baru, Aceh Tamiang.
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk menjadi anggota Pansel, dapat langsung mendaftarkan diri ke Sekretariat DPRK Aceh Tamiang,” kata Ruli
Lebih lanjut, Ruli Kurniawan, SE menjelaskan, bahwa Pansel yang terpilih nantinya akan bertugas untuk menyeleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
“Kita berharap Pansel yang terpilih nanti adalah orang-orang yang kredibel, profesional, dan berintegritas tinggi,” harap Ruli Pranata Humas DPRK Aceh Tamiang