Daerah  

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Hadirin Sosialisasi Tapal Batas Aceh-Sumut

Karang Baru, Indotrend.Id, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Muhammad Nur menghadiri sosialisasi tapal batas Aceh-Sumatera Utara (Sumut), Rabu 7 Februari 2024.

Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang.

Hadir juga dalam pertemuan itu Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), jajaran Porkopimda plus dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Diskusi empat jam yang maha penting itu dimanfaatkan berbagai elemen dan lembaga yang konsisten terhadap lingkungan sustainable seperti LembAHtari, FKL, HAKA, Koalisi Penyelamatan Hutan dan Lahan Basah (KPHLB) dan Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh. Untuk mempertahankan hutan tersisa agar tidak terdegradasi oleh keserakahan manusia.

Dari data identifikasi, analisa dan telaah LembAHtari di lapangan; di lokasi TNGL Sikundur Tenggulun, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28/2020, 29 Mei 2020 Tentang Pengesahan Tapal Batas Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera, ditemukan ada wilayah kawasan TNGL [Sebahagian Sikundur] di Tenggulun mencapai antara 6000 -7000 hektar dalam Lampiran Permendagri tersebut.

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH dalam diskusi itu mencoba membeberkan bahwa; Aceh Tamiang telah mendapatkan wilayah tanah seluas dan atau juga mencapai 7000 hektar yang tertuang dalam lembaran Permendagri terutama pada bagian titik Kordinat mulai antara 42 sampai titik kordinat 75.

Lokasi berbatas langsung dengan Sibetung Bukit Mas Besitang sampai Batas Sungai Sikundur Kecil dan Besar di belakang kawasan Pagar Gajah, juga berbatas dengan Lokasi kawasan Lindung Gregas, arah Air Panas yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh Tamiang.