Daerah  

DPRK Bilang Kekosongan Komisioner KIP Aceh Tamiang Karena Pusat

Karang Baru, Indotrend. Id, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Suprianto, mengatakan kekosongan komisioner pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat turut dipengaruhi dari pusat.

Sebab belum ada petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengenai nasib KIP Aceh Tamiang usai ditemukannya salah seorang panitia seleksi terdaftar dalam SIPOL atau tergabung dalam partai.

“Sesuai peraturan PKPU, panitia penyelenggara ataupun pansel tidak boleh terlibat dalam partai. Minimal lima tahun,” kata Suprianto, Jumat, 5 Januari 2023.

DPRK Aceh Tamiang kemudian menyurati KPU RI dan memohon petunjuk mengenai permasalahan itu.

Selanjutnya KPU menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), namun hasil seleksi tidak boleh ditandatangani karena cacat hukum.

“Lantas sayakan harus konkret, saya terus berkoordinasi dengan KIP Aceh, bahkan kami dan Komisi I minta konsultasi, namun sampai saat ini surat yang kami sampaikan belum ada balasan sama sekali, kami masih menunggu balasan atau petunjuk,” ujarnya.

Sampai saat ini kata Suprianto, KIP Aceh Tamiang masih diambil alih oleh KIP Aceh.