Indotrend.id- Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri Sosialisasikan Implementasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2021, Kamis(6/4/2023).
Sosialisasi Perda Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini di laksanakan di Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Hadir pada sosialisasi tersebut, Kepala Desa Pantai Labu Baru, Muhammad Azmi, penasehat DPC Gerindra Deli Serdang, Zakky Hamdani, Pengurus DPC Gerindra, Robby Herpani, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri dan warga desa.
Zakky Shahri mengucapkan terima kasih pada warga Pantai Labu Baru yang berkenan hadir pada acara sosialisasi ini.
“Kepada warga Pantai Labu Baru terutama orang tua dapat mengerti cara mendidik anaknya agar kedepan bisa menjadi anak yang berguna bagi nusa, agama dan bangsa,”harapnya.
Menurutnya, Sebagai orang tua harus dapat melindungi anak-anaknya serta tidak melakukan tindakan kekerasan pada anak-anak.
“Bimbinglah mereka dengan sebaik -baiknya sesuai norma -norma yang ada,”cetus Politisi Gerindra ini.
Kepala desa Pantai Labu Baru, Muhammad Azmi mengucapkan terima kasih pada ketua DPRD Deli Serdang yang telah hadir dalam rangka sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dengan sosialisasi ini warga kami dapat mengerti bagaimana cara mendidik anak serta apa yang tak boleh di lakukan kepada anak-anak,”sebutnya.
Nasri mengajak para orang tua untuk menanamkan ilmu agama pada anak-anak sedini mungkin, agar kedepannya mereka bisa berbakti.
Usai sosialisasi, Zakky Shahri memberikan sedikit uang transport dan untuk berbuka puasa serta nasi kotak.
Selanjutnya, Ketua DPRD Deli Serdang melanjutkan sosialisasi yang sama di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu.(Idris)