Indotrend.id- Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dusun Tani B Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sabtu (8/4/2023).
Kegiatan sosialisasi Perda dari dewan ini di hadiri, Kepala Desa Sididadi Ramunia, Salamun,Tokoh masyarakat, Supadi serta undangan lainnya.
Mikail TP Purba atau yang sering di sapa Ucok Purba mengucapkan terima kasih kepada warga Sidodadi Ramunia yang mana saat ini sedang melaksanakan puasa Ramadan masih bisa hadir di acara sosialisasi ini.
“Sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok ini sangat penting diketahui, agar kita mengetahui larangan serta masalah hukum KTR ini,”sebut Politisi Partai Golkar ini.
Oleh karena Ucok Purba mengajak masyarakat untuk mengikuti sosialisasi ini agar mengerti tentang kawasan tanpa rokok melalui narasumber.
Kepala desa Sidodadi Ramunia, Salamun mengucapkan terima kasih pada Anggota DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba yang melakukan Sosialisasi Peraturan daerah Deli Serdang tentang kawasan Tanpa Rokok.
“Dengan sosialisasi ini warga saya mengerti tentang tempat di mana merokok serta mengerti tentang bahaya asap rokok bagi keluarganya (terutama anak bayi),”sebut Kades.
Di akhir sambutannya, Salamun menambahkan, semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi warga desa kami.
Sementara itu Nara sumber, Suspater Sitepu menyampaikan secara detail tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR).
“Semoga warga Desa Sidodadi mengerti di mana tempat merokok dan hukuman bila tidak mengindahkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok sesuai Perda Deli Serdang nomor 2 tahun 2021,”tukas Suspater berharap.(Idris)