Indotrend.id, Meulaboh– Pelaku Pelecehan terhadap anak SD pada 13 Agustus 2022 silam yang merupakan tetangga korban dibebaskan Mahkamah Syariah Meulaboh dalam amar putusannya.
Terkait pembebasan pelaku, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakikan Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma SH mengecam dan menyesalkan atas putusan Mahkamah Syari’ah Meulaboh.
yang membebaskan terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak SD yang dilakukan oleh tetangga korban.
Rudi mengatakan kepada Habanusantara.net Sabtu (7/1/2023) via WhatsApp bahwa, putusan bebas yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak telah menciderai dan melecehkan rasa keadilan terhadap korban dan publik.
“Pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh, melalui jaksa penuntut umum untuk dapat lebih maksimal dalam menyiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban pada tingkat upaya hukum kasasi,”pintanya.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Meulaboh harus mengupayakan tindakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan memori kasasi demi tercapainya keadilan bagi korban dan tercapainya pemulihan psikis terhadap korban yang sejak kelas 5 SD telah dilecehkan oleh terdakwa.
“Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Meulaboh masih bisa melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-X/2012,”ungkap Rudi.
Selain itu, pihak YLBH-KI juga menyayangkan atas tuntutan oleh JPU yang hanya menuntut terdakwa 20 bulan, sehingga mungkin mengakibatkan kurang maksimal.
“Kita sangat menyayangkan tuntutan JPU yang hanya menuntut 20 bulan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan nomor perkara 17/JN/2022/MS.Mbo tersebut, karena hal tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban,”tandas Rudi.
Dalam hal ini, YLBH-KI sangat mendukung dan berharap atas nama keadilan agar pihak Kejaksaan Negri Meulaboh dalam melakukan upaya hukum lainnya secara maksimal.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan ketidak percayaan publik dan menjadi preseden buruk terhadap Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam penyelesaan kasus pelecehan anak,”pungkasnya.(Akbar).