INDOTREND – BANDA ACEH – Oji (29), oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga operator di SD tersebut.
Pemecatan Oji tersebut lantaran dia menjadi tersangka kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan surat pemecatan yang turut diterima Serambinews.com menyebutkan, oknum guru honorer tersebut diberhentikan karena kasus asusila yang menjerat Oji dianggap telah mencoreng nama baik pendidik, dan tenaga kependidikan, bahkan mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
Sebab itu, dalam surat pemberhentikan kerja yang ditandatangi oleh kepala SD tersebut, Oji diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga operator di SD itu, terhitung mulai 6 Januari 2023.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Agus Jumaidi, MPd membenarkan surat pemberhentikan kerja terhadap pelaku pencabulan anak tiri tersebut.
Menurut Agus Jumaidi, surat pemberhentikan itu turut ditembuskan oleh pihak sekolah kepada dirinya.
“Guru adalah panutan bagi murid-muridnya. Jadi apa yang dilakukan oleh Oji bukanlah sikap seorang pendidik,” tandasnya.
Oknum guru cabuli anak tiri
Seperti diketahui, entah setan apa yang merasuki Oji (29), seorang guru honorer di Aceh Besar.
Meski sudah menikah, Oji yang sehari-hari berprofesi sebagai honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri dia yang masih berusia 10 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah SD di Aceh Besar.