News  

Nekat Jual Sabu, IRT Ditangkap Polisi

Tim Elang Satresnarkoba usai mengamankan EY (37) IRT yang menjadi pengedar Narkoba di Mapolres Nagan Raya, Senin (16/1)2023) lalu.(dok Polres Nagan Raya)

Indotrend.id -Nekat menjadi pengedar sabu, Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya.

EY, pengedar sabu lintas kabupaten ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin, (16/1/023).

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan,”sebut Vitra.

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

“Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya  menggeladah rumah EY didampingi aparatur desa setempat menemukan alat isap sabu atau bong.

Tambah Vitra dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023), Tim berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti sabu 26,78 gram.

“Dalam penggeledahan di rumah pelaku, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan,”ujar Vitra.

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum.

EY akan disangkakan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika,”pungkasnya.(akb)