Indotrend.id, Deli Serdang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang menggelar sidang dengan menghadirkan KPU sebagai terlapor dan Formapera sebagai pelapor. Kasus perkara dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, pelanggaran administratif dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sistem perekrutan calon badan Adhoc PPK yang diselenggarakan KPU Deli Serdang, Kamis (5/1/2023).
Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023 atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut ke Bawaslu
Ketua Formapera Sumut, Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang sebagai pelapor. Sementara KPU sebagai terlapor diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU.
Ketua Majelis, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag, mengatakan, sidang pertama beragenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang.
Dalam Sidang pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Deli serdang, pelapor membacakan seluruh temuan berupa dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan ( Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancurbatu, dan Labuhan Deli).
“Ada beberapa poin pelanggaran, peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, dan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara saat ujian peserta. Selanjutnya dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran ketika peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung,”sebut Feri.
Feri juga menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melalui jalur khusus dari salah satu pihak penyelenggara yang diduga Komisioner KPU.
“Ada bukti Screenshoot WhatsApp atas dugaan tersebut. Di poin lainnya, ada peserta yang lolos tanpa mengikuti salahsatu tahapan seleksi berupa tahapan wawancara,”papar Feri
Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU justru tidak siap.
Hal ini diketahui setelah salah satu perwakilan KPU mengatakan kepada Ketua Majelis belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari ke depan.
“Kita belum siapkan Majelis untuk tanggapan pelapor, kami minta waktu 7 hari majelis”, jawab Ziahulaq salah satu perwakilan Komisioner KPU.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat ( 6/1/23) Besok.”
7 hari terlalu lama, laporan akan kedaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya”, tegas Ketua Majelis.
Formapera Sesalkan Terlapor( KPU) Dalam Persidangan.
Menanggapi hasil persidangan, Ketua Formapera Sumut Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU sebagai terlapor dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu.
“Kita sudah serahkan semua tuntutan ke Bawaslu dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan kecurangan KPU, namun hari ini pihak KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan. Kita tidak tau, ada apa ini ?,”jelas Feri sembari bertanya.
Lanjut Feri, seharusnya pihak KPU sudah mempersiapkan jawaban atas laporan ini sewaktu ketua majelis mempertanyakan. Namun pihak KPU datang tanpa memberikan jawaban dugaan laporan kita, mereka sudah mempersiapkan jawaban, taunya mereka datang tanpa memberikan hasil pelaporan kita.
Sementara ditempat yang sama, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag Ketua Majelis mengatakan persidangan hari ini adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor.
“Sidang hari ini dugaan pelanggaran administratif Perekrutan calon PPK, dengan pembacaan laporan”, katanya
Majelis meminta kepada terlapor segera menyerahkan hasil jawaban laporan pelapor pada sidang lanjutan besok (Jumat, 6/1/2023-red). ” Terlapor minta waktu 7 hari namun itu terlalu lama, waktu kerja kita 14 hari, nanti jadi molor, besok kita minta terlapor siapkan jawabannya,”Tegas Ketua Majelis(akb)