Daerah  

7 Warga Negara Asing Ditangkap di Aceh Barat, Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal

Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh di lokasi tambang ilegal tempat penangkapan tujuh warga negara asing di Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

INDOTREND – BANDA ACEH, Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap anggota Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Penangkapan para WNA ini diduga terkait penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor perusahaan tambang PT IMS

“Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mineral dan batu bara atau minerba di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat,” ujar Winardy, Rabu (18/1/2023) Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan atas informasi masyarakat. Mereka diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Winardy tidak menyebutkan secara detail asal negara warga asing yang ditangkap diduga terlibat tindak pidana minerba tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Polres Aceh Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan, selain menangkap tujuh warga negara asing tersebut, Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mengamankan barang bukti. “Barang bukti diamankan di antara selembar karpek asbuk hijau. Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut masih dalam pemeriksaan di Polres Aceh Barat,” kata Winardy.