News  

Penantian Warga Terobati, Pengaspalan Jalan Tercoreng Ulah Kontraktor

Indotrend.id, Deli Serdang-Penantian panjang warga Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu terobati, pasalnya pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK (Sumber daya air bina marga bina konstruksi) dengan dilakukan pengaspalan jalan yang rusak sepanjang 1500 meter untuk mendapatkan jalan mulus dan bagus, Selasa 27/12/2022).

“Terimakasih kepada Bapak Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang sudah mendengarkan keluhan kami selama 25 tahun dengan mengaspal jalan kami. Jalan mulus dan bagus yang kami dambakan selama ini,”ucap Warno warga dusun Anggrek Kecamatan Pantai Labu.

Terwujudnya dambaan masyarakat Kecamatan Pantai Labu dengan diaspalnya jalan mereka, tercoreng oleh kenakalan kontraktor yang diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk alat berat proyek pemeliharaan jalan (pengaspalan), Rabu (28/12/2022).

Diketahui Proyek pengaspalan yang dilaksanakan di 3 Desa Kecamatan Pantai Labu meliputi Desa Perkebunan Ramunia, Desa Pantai Labu Baru hingga Desa Pantai Labu Pekan. Kuat dugaan pengoprasian alat beratnya  menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Terlihat awak media dilokasi, salah seorang pengawas proyek inisial IN secara terang-terangan melakukan transaksi pembelian BBM subsidi dengan penjual di warung ayam penyet warga Desa perkebunan Ramunia.

IN secara terang-terangan mengatakan bahwa, dirinya membeli BBM subsidi untuk digunakan alat berat proyek pengerjaan pengaspalan dengan harga Rp. 10.000/liter yang yang di suplai dari relasinya, warga Beringin.

 

 

 

Untuk memastikan kebenaran cerita pengawas tersebut, awak media langsung mendekati alat berat yang sedang terparkir, dan didapati ada 5 jerigen penuh berisi BBM dengan jenis solar bersubsidi berada ditepi jalan yang tak jauh dari alat berat.

Saat awak media mendokumentasikan prihal minyak tersebut, tiba tiba datang tiga orang penjaga alat berat dan mengatakan, ” baru aja minyak ini diturunkan bg ” itu mobil yang menurunkan tadi sambil menunjuk warung ayam penyet dilokasi.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.

Sangat jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Meski mengetahui jika penyalahgunaan BBM bersubsidi itu jelas-jelas melanggar hukum, kontraktor ini seakan tak peduli.

Kapolsek Pantai Labu, Iptu Marwan melalui Kanit Reskrim, Ipda Tumpal Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan akan kita segera cek bang, terimakasih atas informasinya.

Ketua LSM Gebrakk- Sriwijaya Sumatera Utara, Edi Yansah angkat bicara ” sangat disesalkan kalau memang benar terjadi dalam temuan ini ada pihak pelaksana kerja yang dipercaya oleh pihak Kabupaten melalui Dinas SDABMBK di salah gunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Dari tindakan yang di lakukan oleh para oknum pekerja di lapangan bisa merusak nama baik pihak pemerintah Kabupaten itu sendiri.

“Kepada pihak penegak hukum harus dapat mengusut sampai tuntas kasus ini agar dapat membuat efek jerah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk merusak nama baik pemerintah Kabupaten Deli Serdang, “pinta Edi.(akb)