News  

Gunakan Uang Palsu, Wanita Batang Kuis Diamankan Polisi

Indotrend.net, Deli Serdang– Wanita inisial RS Warga Batang Kuis diamankan Personil Polresta Deli Serdang saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, menggunakan uang palsu pada Jumat 2 Desember 2022 lalu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, mengatakan pada awak media Selasa (13/12/2022) lalu, pelaku berinisial RS warga Kelurahan Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

Bermula, pada hari Jumat 2 Desember 2022 malam, pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000.

Pemilik warung tersebut merasa curiga, uang yang diberi oleh Pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

I Kadek berharap, kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi.

“Terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan Tahun Baru, tetap waspada menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”‘ungkapnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(akb)