Daerah  

Bakri Siddiq Launching Parkir Non Tunai di Jalan TP Nyak Makam

INDOTREND – Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan E-Parking alias mesin parkir elektronik. Tiga kawasan parkir non tunai atau elektronik di-launching Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Rabu (28/12/2022) di Jalan TP Nyak Makam, Gampong Lambhuk.

Launching kawasan parkir elektronik non tunai ini ditandai dengan penabuhan rapai oleh Bakri Siddiq bersama Wakil Ketua DPRK Usman, Ketua Komisi III DPRK Irwansyah, Deputi Kepala BI Perwakilan Aceh T Amir Hamzah, Kadishub Wahyudi, dan para pimpinan perbankan yang ikut hadir pada acara ini.

“Alhamdulillah, hari ini kita me-launching tiga kawasan parkir elektronik, yakni di Jalan TP Nyak Makam, Jalan Ali Hasyimi, dan Jalan Sri Ratu Safiatuddin,” ujarnya.

“Program ini kita luncurkan untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir jalan umum, agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya bagi masyarakat kota,” ujarnya lagi.

Bukan hanya di tiga kawasan tersebut, Pemko kata Bakri Siddiq akan terus memperluas kawasan E-Parking tersebut secara bertahap di berbagai lokasi di Banda Aceh..”Selain peningkatan PAD, tujuan kita menjadikan Banda Aceh Smart City sebagai kota modern, selain itu juga dapat mengurangi kemacetan dan kesemrawutan kendaraan yang tidak beraturan. Dan juga menciptakan masyarakat kota yang tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Kata Bakri, salah satu tugas pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah. “Kebijakan ekonomi yang diambil oleh Pemko juga terus berupaya mengikuti perkembangan zaman dan dinamika ekonomi global.”

“Saat ini, kemajuan teknologi dan era digitalisasi menawarkan cara untuk meningkatkan produktivitas di berbagai sektor dan memperluas partisipasi semua segmen masyarakat dalam mendorong geliat ekonomi,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, untuk dapat bersaing dan menjadi pemenang di era ekonomi digital perlu menangkap peluang inovasi yang dapat dilakukan baik dari sektor pemerintah maupun pelaku bisnis.

“Adanya program parkir non-tunai ini juga mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembayaran non-tunai pada masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat pembayaran non-tunai pada masyarakat,” kata Bakri Siddiq.

Ia kemudian mengungkapkan dampak positif dari inovasi tersebut, diantaranya dapat meminimalisir bocornya PAD dari sektor pembayaran retribusi parkir dan membuat masyarakat terhindar dari praktik juru parkir liar. “Pembayaran parkir nontunai akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam transaksi parkir di badan jalan. Apalagi transaksi secara elektronik juga lebih efisien sekaligus menahan laju inflasi,” ujarnya.

Launching kawasan parkir elektronik ini menuai apresiasi dari Deputi Kepala BI Perwakilan Aceh, T Amir Hamzah. Ia mengatakan pemberlakukan kawasan E-Parking ini bentuk komitmen dari Pemko Banda Aceh mendukung program pembayaran non tunai.

“Dan ini juga salah-satu tugas BI sebagaimana pembayaran non tunai ini semakin hari semakin tumbuh dan diterima oleh masyarakat,” kata T Amir Hamzah.

Ia mengatakan, program E-Parking memiliki banyak keuntungan. “Bagi pemerintah tentu saja bisa hindari kebocoran, tingkatkan efisiensi dan peningkatan PAD,” kata Amir Hamzah.

Ia berharap, program ini dapat diikuti oleh daerah lainnya di Aceh. “Kita sangat bersyukur, semoga ini bisa dicontoh oleh daerah lain di Aceh. Karena ini akan jadi indeks salah satu kota digital dari sisi program elektronifikasi transaksi pemerintah,” tutup Amir Hamzah.

Sebelumnya, Kadishub Wahyudi dalam laporannya mengatakan penerapan tahap awal kawasan parkir non tunai yang sudah dilengkapi barier gate ada tiga lokasi, yakni di Jl T P Nyak Makam, Jl Prof Ali Hasyimi dan di Jl Sri Ratu Safiatuddin.

Penerapan kawasan E-Parking ini mendapat dukungan dari PT Moduleb Intracs Yasatama sebagai pemegang hak atas aplikasi parking. Untuk program ini, Pemko juga mendapatkan dukungan dari DPRK, Bank Mandiri, BRI selaku pemegang HAK atas SAM Depelopmen Kartu Elektronik sebagai alat bayar parkir non tunai, dan juga dari Bank Aceh Syariah dan BSI. []