Indotrend.id, Deli Serdang-Sesuai perintah Kapolri dan menindak lanjuti aduan masyarakat (Dumas) Personil Polsek Beringin Polresta Deli Serdang bersama unsur Muspika Gerebek Lokasi perjudian jenis dadu atau samkwan.
Lokasi judi Samkwan berada dibelakang kafe boy tepatnya dilahan garapan Dusun III Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Selasa 15/11/2022.
Perintah Kapolri, Jendral Listiyo Sigit Prabowo, sikat habis segala bentuk perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak.
“Berbagai macam bentuk perjudian adalah pelanggaran tindak pidana yang harus ditindak,” tegas Kapolri.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta.
Mendapatkan informasi terkait adanya perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Beringin, Saya beserta unsur Muspika mendatangi TKP, lokasi terlihat sepi tidak ditemukan aktivitas dan dalam keadaan tutup, Portal juga digembok sehingga kendaraan tidak dapat masuk.
“Dilokasi terlihat hanya ada 2 orang penjaga yang sedang duduk di pos samping portal tersebut,”terang Kapolsek.
Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan perjudian khususnya di wilayah hukum Polsek Beringin.
“Kedepan pihaknya akan tetap terus melakukan pengecekan secara rutin,” tandasnya.
Penggerebekan ini dilakukan usai melaksanakan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak SH.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri dan aduan masyarakat (dumas) terkait beroperasi nya judi jenis dadu atau samkwan dilahan garapan milik Tumpat Sijabat di wilkum Polresta Deli Serdang, ” Ungkapnya.
Saat dikonfimasi awak media, Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH membenarkan penggerebekan lokasi judi samkwan tersebut. Namun saat digerebek lokasi terlihat sepi.
Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak menambahkan, Kami akan menindak dengan tegas dan tidak main-main jika benar terdapat laporan yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Beringin ini.
“Untuk menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Setiap informasi yang didapat dari masyarakat tentang penyakit masyarakat akan tetap ditindak lanjuti, “tegas Kapolsek.
Terlihat Hadir dilokasi penggrebekan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, Danramil 23 Beringin Mayor Inf A.h Pane, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak SH, Kasi Trantib Kecamatan Beringin N. Siringo Ringo,S.Sos beserta staf, Kanit IV Sat Intelkam Iptu Syahrul Efendi beserta anggota Pers Sub Denpom Lubuk Pakam, Peltu Rahmat Hr dan Serda Bambang P, dan Kades Emplasemen Kuala Namu Koko Kurnianto.(akb)