INDOTREND – Ketua komisi 1 DPRK Banda Aceh, melakukan Sosialisasi Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu, 19 November 2022.
Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini terdiri dari para keuchik, para kepala dusun, tuha pheut, para ketua pemuda, remaja mesjid dan kaum perempuan dari Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya.
Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan maksud dari kegiatan sosialisasi qanun tersebut bertujuan guna memperkenalkan kepada masyarakat luas, terutama aparatur gampong mengenai materi qanun tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digagas oleh Komisi 1 DPRK Banda Aceh ini.
“Qanun ini kami buat sebagai wujud kepedulian kami sebagai wakil rakyat dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang saat ini terus terjadi di kota Banda Aceh”, ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam qanun tersebut diamanahkan kepada pemerintah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba, ungkapnya.
Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini, dapat dilihat dari sesi tanya jawab dan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh peserta dari aparatur gampong.
“Mudah-mudahan qanun ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, harapnya.
Ramza berpesan setelah qanun disahkan,, aparatur gampong dapat membuat reusam yang materinya memperkuat pageu gampong, membentuk para relawan dari kalangan pemuda, melakukan penyuluhan dan sosialisasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demikian tutup Ramza, politisi dari partai besutan Prabowo dan juga ketua komisi 1 DPRK Banda Aceh.