Indotrend.id, Deli Serdang-Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk dalam pasal 368 KUHP, dan dikenakan pidana penjara selama 9 tahun
Diduga Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh preman merajalela di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah Desa.
Seperti yang terjadi di Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lokasi wisata Pantai Dewi Indah, oknum yang mengutip uang masuk menggunakan karcis sempat berdebat dengan pengunjung, Minggu 30/10/2022 lalu.
Dalam karcis tersebut terulis, “Karcis Masuk Pantai Dewi Indah, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang”. Dan dilembar karcis tidak ada stempel bukti resmi, baik dari pemerintah desa, Kecamtan dan dari dinas terkait.
Bandrol yang tertulis di karcis, hanya Sepeda Motor Rp. 10.000, yang ada, sementara untuk Becak Motor (Betor) Rp. 15.000, Mobil Rp. 25.000 tidak tertulis didalam karcis.
Pada beberapa waktu lalu ada juga pengunjung yang bernama sofyan dan Tego warga Desa Beringin Kecamatan Beringin merasa keberatan atas kutipan masuk ke Pantai wisata tersebut.
Pasalnya Tego mempertanyakan kutipan ini disetor kemana?, pengutip mengatakan setor sama ketua, jawabnya. Artinya, ketua ini adalah preman byang bertanggung jawab atas kutipan tersebut.
Tego juga berharap pada pihak terkait untuk menindak tegas pungutan liar yang dilakukan para preman ini.
“Pungutan liar ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengunjung, mohon ditindak pelaku pungli ini,” Pinta Tego.
Hasil reportase awak media dilokasi, benar terjadi pengutipan yang dilakukan oleh oknum yang diduga ini sebagai pungli karena tanpa ijin apapun.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan tegas, terpadu, efektitif dan efisien.
Sementara Kepala Desa Pantai Labu, Samsul Bahri saat di hubungi awak media via WhatsApp, Selasa 1/11/2922 mengatakan, kita akan panggil secepatnya pengelola tempat wisata tersebut.
” Kita akan Panggil Topa sebagai ketua pengelola tempat untuk dimintai keterangannya, “tegaa Kades.
Camat Pantau Labu, Rahmat Azhar SSTP, MM saat dihubungi awak media via seluler belum merespon panggilan dan membalas pesan. Begitu juga kadis Pariwisata Deli Serdang, Khairum juga tidak menjawab sampai berita ini ditayangkan..(akb)