Indotrend.id, Sumut– Sudah hampir 3 bulan kasus pelecehan seksual (asusila) terhadap M (26) belum juga tuntas, sampai sekarang pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Korban pelecehan seksual mendesak penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya.
Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual berinisial BYNP (27) oknum pegawai honorer kantor Badan Pusat Statistik Sumut hingga Senin (14/11) masih berkeliaran.
Korban pelecehan seksual berinisial M kepada awak media, Senin 14/11/2022 menyebutkan, aksi pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi Jumat (26/8/2022) lampau, sekira pukul 18:00 WIB di ruang shalat Lantai III Kantor Badan Pusat Statisik Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
“Awalnya, jam tangan saya tertinggal di ruang shalat sehingga saya kembali ke ruang shalat untuk mengambil jam tersebut,”ujar M.
Setelah dicari, ternyata jam tangan tersebut tidak ketemu (hilang) sehingga korban bergegas turun dari lantai III.
Namun, tiba-tiba dirinya bertemu dengan terduga pelaku berinisial BYNP berpura-pura membantu dan mengajak korban untuk mencari kembali jam tangan tersebut.
Tanpa menaruh curiga dengan pelaku, Korban pun menuruti keinginan pelaku yang juga sama-sama bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor BPS Sumut.
“Sesampainya di lantai III, tiba-tiba dari belakang pelaku memasukkan kedua tanganya ke dalam baju dan merema-remas payudaraku hingga aku terkejut dan berontak melepaskan cengkraman pelaku,” ujar korban.
Meski sudah berusaha melepaskan diri dari cengkraman, namun pelaku makin bringas menciumi korban.
Karena Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, Korean takes berani berteriak apalagi tidak ada orang lain di Lantai III Kantor BPS tersebut.
“Saya langsung lari ketakutan dan meninggalkan sepatu saya. Buru-buru saya pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa ini kepada orangtua,” ujar korban.
Usai menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut, orang tua Dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Medan sesuai dengan surat laporan pengaduan Nomor: STTLP/2746/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 31 Agustus 2022 silam. (Akb)