Indotrend.id, Deli Serdang– Orang tua korban dugaan pelecehan terhadap anaknya inisial MP (24) meminta kepada aparatt penegak hukum (APH) untuk menindak tegas terduga pelaku pelecehan inisial BP (27) yang dilakukan pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Hal itu disampaikan orang tua korban inisial A (44) warga Kabupaten Deli Serdang, saat diwawancarai awak media dirumahnya, Rabu 19/10/2022.
“Bapak Kapolrestabes Medan yang terhormat, mohon kasus dugaan pelecehan terhadap anak saya MP (24) dapat segera di proses hukum demi keadilan, “pintanya.
Orang tua korban menambahkan, Kasus dugaan pelecehan terhadap anak saya ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan berlalu, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum buat terduga pelaku.
” Kami se keluarga merasa terpukul atas kejadian yang menimpa anak saya MP (korban), untuk itu mohon segera di proses hukum terduga pelaku,”ungkapnya lirih.
Beliau juga mengharapkan agar kasus pelaporan anaknya ini dapat terungkap dengan tuntas oleh penyidik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kasus pelaporan M.Putri (24) warga Beringin Deliserdang yang mengalami perlakuan pelecehan dari seorang Terduga pelaku atas Nama : Baginda P.( 27) warga Asrama Kecamatan Medan helvetia Medan. Yang mana korban telah membuat pelaporan di SPKT Polrestabes Medan pada Rabu tanggal 31 agustus 2022.dengan NOMOR : STTLP/ 2746/VIII/ 2022/ SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.
Dimana pengakuan Korban kepada awak media dalam video wawancara bahwa perbuatan pelecehan tersebut terjadi di Lokasi Kantor Biro Pusat Statistik (BPS) Prov.insi Sumatera Utara, tepatnya di lantai 3 tempat berwudhu wanita di Mushola kantor BPS Provinsi pada Jumat (26/08/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Dimana atas pengakuan Korban dilokasi tersebut terjadi perlakuan pelecehan atas dirinya yang mana pelaku melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh korban ,dan pelaku juga berstatus Oknum Honorer di kantor BPS Pusat Sumut.
” saya membuat laporan pengaduan di PPA Polrestabes Medan atas pelecehan yang saya alami di Mushola Kantor BPS PROV.SUMUT ,yang dilakukan oleh Baginda P. pada saat kami bersama mencari jam tangan saya merek Oppo yang hilang disekitar mushola seperti yang tampak di GPS handphone saya Pak” Jelas Putri dengan wajah berkaca-kaca.
Sampai hari ini menurut pengakuan korban , pelaporan Si korban masih tahap pemeriksaan korban dan saksi pun belum ada di periksa oleh penyidik PPA.
” Saya berharap pelaporan saya ini di PPA Polrestabes Medan agar dapat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan saya beserta keluarga besar kami mengharapkan keadilan untuk pelaku agar di tangkap karena saya sudah mengalami Trauma dan saya punya bukti Chattiingan minta maaf si pelaku atas perlakuan pelecehan yang dilakukannya terhadap diri saya, Bukti Chattiingan juga dan baju yang saya kenakan pada waktu kejadian beserta CCTV sudah diterima oleh penyidik PPA” ungkap Putri mengakhiri keterangannya.
Untuk memastikan kelanjutan pelaporan sikorban, awak media mencoba mengkomfirmasi pihak Unit PPA Polrestabes Medan yang dipimpin oleh AKP Madianta Ginting tentang pemeriksaan saksi dan resfon dari Kanit PPA atas pelaporan sikorban atas kasus pelecehan yang dialami korban.
“Ok bg
Khabari si Josua kapan bisa hadir ya ,Kami atensi bg”Jawab Kanit PPA Polrestabes Medan meresfoni dengan sigap konfirmasi awak media.
Disepakati sesuai dengan waktu yang ada pada Saksi ( Y P ) maka diharapkan untuk hadir ke Ruang Penyidik PPA pada jumat ,(21/10/2022).( akb/tim)