Indotrend..id.Pantai labu.Mediasi antara warga desa Paluh sibaji Kecamatan Pantai labu dan Pihak Vihara ,yang berlangsung kantor desa setempat ,Rabu(12/10/2022) tidak menemui kesepakatan atau Gagal.
Mediasi yang di Prakarsai Pemerintahan Desa Paluh Sibaji dengan Mendatang kan pengurus FKUB(Forum Kerukunan Umat Beragama ) Kabupaten Deli Serdang ,yang di pimpin Waluyo sebagai ketua,Sekretaris Camat ,Azizur Rahman SSTP MM,PS Kapolsek Pantai labu Ipda Tumpal Sitorus SH ,Babinsa ,Serda D.Hasibuan,dan pihak Vihara,Rudi Kho ,Ahui membahas Ijin mendirikan Bangunan Vihara di dusun II desa Setempat.
Pada kesempatan tersebut pihak warga ,melalui Nazarudin menolak didirikan nya Bangunan Vihara di lokasi itu,karena di sekitar akan di bangun nya Vihara tersebut berdomisili warga Muslim sekitar 80%.
Kata Nazarudin ,Kami sebagai warga tidak menghalangi orang yang mau beribadah namun sesuai kan lah letak nya ,karena di daerah ini Mayoritas umat Islam,katanya.
Ketua FKUB Deli Serdang ,Waluyo dalam arahannya membeberkan tentang peraturan pendirian Rumah ibadah antara lain ,Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Selain UUD 1945, untuk menjamin hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan.
Salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah,katanya
Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam aturan ini, tugas dan kewajiban gubernur, bupati dan walikota, serta camat dan lurah atau kepala desa terkait kehidupan beragama, yakni ,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi
mengoordinasikankegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
menumbuh kembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama dan
membina mengoordinasikan pejabat di bawahnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama
Selain kempat poin ini, bupati dan walikota juga memiliki tugas dan kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan izin mendirikan bangunan atau IMB rumah ibadah.
Terkait pembinaan kerukunan umat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi salah satu yang memiliki peran penting.
FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota dengan keanggotaannya yang terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
Sebelumnya sekretaris Camat Pantai labu ,Azizur Rahman SSTP MM, berharap musyawarah atau mediasi ini dapat di lakukan dengan kepala dingin agar mendapatkan kesepakatan yang terbaik bagi warga Desa Paluh sibaji maupun Pihak Vihara.
Setelah mendapat banyak penolakan dari warga nya ,akhirnya kepala desa Paluh sibaji Nasri ,menyarankan ,agar Pihak Vihara mendirikan bangunan Rumah ibadah (Vihara ) di daerah yang dekat umat Buddha saja , dengan alasan warga desa yang mayoritas Islam tak setuju ada nya bangunan Vihara di tengah -tengah masyarakat mayoritas Muslim,katanya(Idris)