Indotrend.id, Banda Aceh– Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membekuk tiga orang terduga penyalahguna peredaran narkotika di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, Kamis 22/9/ 2022 lalu.
Hasil Pulbaket terhadap Penyidik Pembantu BNNP Provinsi Aceh, Irwandi menerangkan, 1 tersangka laki-laki berinisial SRB (28) diketahui oknum anggota kepolisian berpangkat Briptu dengan NRP. 94020814 yang bertugas di Polrestabes Medan.
Awalnya SRB Bersama dengan WA berangkat menuju rumah EW yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dengan maksud untuk membeli 50 gram shabu.
Setelah sampai di rumah EW, SRB menerima uang dari WA kemudian menyerahkan uang kepada EW untuk pembelian shabu, yang berperan sebagai tester dari barang haram tersebut.
Berdasarkan infomasi dari masyarakat, tim Brantas BNNP Aceh langsung melakukan penindakan terhadap ketiga pelaku. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan.
Ketiga tersangka dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu ini, 1 Laki-laki berinisial SRB (28), 2 perempuan berisial EW (35) dan WA (33)
Ketiga tersangka ini diamankan Personil Brantas BNNP Aceh dirumah EW Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh, sekira pukul 03.37 WIB, Kamis 22/9/ 2022 lalu.
Hasil Pulbaket terhadap Penyidik Pembantu BNNP Provinsi Aceh, Irwandi menerangkan, 1 tersangka laki-laki berinisial SRB (28) diketahui oknum anggota kepolisian berpangkat Briptu dengan NRP. 94020814 yang bertugas di Polrestabes Medan.
Selain para tersangka, Personil Brantas BNNP Aceh juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat (bruto) 42.15 gram.
Personil Brantas BNNP Aceh juga mengamankan identitas para pelaku, Pertama, atas nama, EW umur 35 Tahun, pekerjaan ibu rumah tangga (IRT), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kedua, atas nama, WA, umur 33 tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga (IRT, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Ketiga, atas nama, SRB umur 28 tahun, Pekerjaan, Polri/pangkat Briptu, wagabKabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Selain para tersangka, Personil Brantas BNNP Aceh juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat (bruto) 42.15 gram.
Selanjunya petugas juga mengamankan 1 buah KTP atas nama, Wardatul aminah, 1 buah KTP atas nama, Enda Wirdawan dan 1 buah KTP atas nama Suryanta Ramadhan Bangun. Dan 1 unit HP android hitam casing merah, 1 buah tas, 1 buah dompet, dan 1 buah KTA POLRI atas nama Suryanta Ramadhan Bangun.
Saat ini, ketiga pelaku berada di kantor BNNP Provinsi Aceh untuk dilakukan proses sidik selanjutnya.
Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Briptu SRB NRP. 94020814, (Ba Polrestabes Medan), sedang dalam proses oleh Sie Propam Polrestabes Medan.
Hasil wawancara habanusantara.net via WhatsApp kepada Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Kombes Pol Mirwazi Jumat malam (30/9/2022) mengatakan, benar telah diamankan 3 orang pelaku.
“Untuk Pelaku SRB berkas masih di lengkapi untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ucap Kabid.
Selanjutnya, Kombes Pol Mirwazi mengungkapkan, sidang kode etik profesi SRB akan di lakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda SIK saat dikonfirmasi awak Media pada Kamis malam (28/9) melalui pesan whatsAppnya, mengucapkan terimakasih atas informasinya.
“Informasi ini masih sedang didalami oleh Propam Polrestabes Medan,”jelas Kapolrestabes Medan ini.(akb)