Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Indotrend. Id, Redelong l Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban Rp250 juta. Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah. Rabu, 14 September 2022 lalu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama. 

“Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang,” ujar Kapolres. Minggu (18/9/22).

Menurutnya, korban kehilangan keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau head excavator komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg.

“Begitu tiba di rumahnya, Ia melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” jelas Indra.

Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM (21) dan WA (19). 

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY (25) dan SI (29). Sehingga keempat pelaku langsung ditahan.

Kemudian, lanjut Indra, anak di bawah umur IP (15) yang juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tapi dia tidak ditahan.

Semua pelaku, kecuali IP, beserta barang bukti berupa dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.

“Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” pungkas Indra Novianto.