Indotrend.id, Parah, Diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah ibu-ibu dan nenek-nenek disebuah kecamatan setempat. Pemuda asal Paya Bakong, Aceh Utara berinisial MR (28) itu kini telah diringkus oleh Satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto kepada wartawan menyebutkan, MR ditangkap pada 29 Agustus 2022 malam lalu, saat listrik padam di kawasan Keude Paya Bakong, Aceh Utara.
“‘MR’ mengaku melakukan pemerkosaan terhadap 5 korban terinspirasi dari film porno yang ditontonnya usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar nya. Sabtu (10/9/22).
Menurutnya, kelima korban yaitu, DM (45), EW (47), NH (41), MD (27) dan SP (60), yang juga merupakan warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
“Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ‘MR’ masuk ke rumah (kamar) DM. Melihat korban sedang tidur, ‘MR’ langsung menindih dan meraba-raba tubuhnya. Korban yang sadar ada orang menindihnya, langsung mendorong ‘MR’ Saat korban akan berteriak, ‘MR’ langsung kabur,” katanya.
Di malam yang sama, lanjut Noca, pukul 22.00 WIB, ‘MR’ mendatangi rumah EW.
‘MR’ mengetuk jendela kamar EW seraya berkata, “Kak, buka pintu. Aku kepingin bersetubuh dengan kakak. Aku suka sama kakak, tapi jangan bilang orang-orang.”
“Tersangka MR juga pernah mengikuti EW ke kebun. Kemudian “MR” membuka celananya sendiri, lalu maturbasi mandiri. Melihat itu, EW yang ketakutan langsung lari menyelamatkan diri,” ungkap Noca.
Pada tahun sebelumnya, 2021, ucap Noca, MR pernah mencoba melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap NH.
“Terduga pelaku MR sering mencoba masuk ke rumah NH, bahkan ia kerap melakukan maturbasi mandiri di jendela rumahnya sambil mengintip NH.” katanya.
Kemudian, pada Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut Noca, MR masuk ke kamar rumah MD. “Kala itu ‘MR’ meraba-raba tubuh korban yang sedang terlelap tidur.”
Berlanjut Desember 2021, MR kembali mencoba melecehkan SP yang kala itu baru pulang dari acara samadiah.
“Saat SP tiba di rumahnya, ia melihat MR berdiri dalam keadaan tanpa pakaian. SP yang ketakutan langsung melarikan diri meminta pertolongan warga setempat, ” Jelas Noca.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Noca, MR mengaku sering memakai sabu. “Usai pakai sabu, ‘MR’ menonton film porno di handphone.
Hingga kemudian terinspirasi untuk mencoba melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap para korban.
Akibatnya, wanita di gampong tersebut jadi takut di rumah sendirian pada malam hari. tambah Noca.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 48, Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara,” katanya.[]