Indotrend.Id, Karang Baru l Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang laksanakan rapat Paripurna Pembuka, dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Kegiatan berlangsung di ruang Sidang Utama pada jum’at (23/09/2022).
Dalam rapat Paripurna tersebut Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn yang diwakili oleh Drs. Asra Sekretaris Daerah menyampaikan, secara garis besar Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, yaitu
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.202.507.159.160, berkurang sebesar Rp. 14.654.992.862, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebelum perubahan yaitu sebesar Rp1.217.162.152.022,”ucapnya.
“Belanja Daerah sebesar Rp1.289.535.794.768, bertambah sebesar Rp.65.373.642.746 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebelum perubahan sebesar Rp1.224.162.152.022.
“Pembiayaan Netto sebesar Rp87.028.635.608, bertambah sebesar Rp80.028.635.608, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebelum perubahan yaitu sebesar Rp7.000.000.000,” ungkap Sekda.
Hadir pada rapat Paripurna Pembuka, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto.ST, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon.SH, Sekertaris DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita, ST, MT.
KabagLog Polres Aceh Tamiang Kompol Yusrinaldi, Kasdim Kodim 0117/Aceh Tamiang Mayor Inf Irfan Adi Wibowo.
Kabag Hukum dan Persidangan Sekertariat DPRK Aceh Tamiang Eko Prasetyo.S.STP.MAP, Anggota DPRK Aceh Tamiang,
para Kepala OPD, para Camat dan tamu undangan lainnya.