Gerebek Lokasi Illegal Mining di Nagan Raya, Polisi Amankan Empat Penambang dan Satu Ekskavator

Indotrend.Id, Banda Aceh l Sat Reskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur,Nagan Raya. Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan Empat Penambang dan Satu Ekskavator.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

“Ia Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan,” ujar nya. Sabtu (27/8/22).

Ia menjelaskan, empat penambang itu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.

“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujar Winardy.

Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.