Indotrend.Id, Karang Baru l Bertepatan dengan Pertingatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, sebanyak 320 warga binaan Lembaga Pemasyarakat Kelas II-B Kuala Simpang, Aceh Tamiang menerima remisi.
Remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn bersama unsur Forkopimda kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi ini rutin dilakuan setiap perayaan HUT RI dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan tersebut.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti prograrn pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati.
Sebelumnya, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Kualasimpang melaporkan bahwa saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang. Sedangkan pada saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang sebanyak 506 orang yang sebenarnya over kapasitas sebanyak 418,18 persen.
”Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Umum sebanyak 320 orang. Narapidana kategori PP 99 Tahun 2012 sebanyak 180 Orang Narapidana tindak pidana umum 140 orang,” ujar Kasi Binadikgiatja.