Indotrend. Id, Kualasimpang l Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbatasan Daerah antara kedua Provinsi tersebut. Selasa (24/5/22).
Dalam arahannya, Wabup Insyafuddin menjelaskan proses penegasan batas antar kedua daerah banyak mengalami dinamika dan terkendala dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.
“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat”, ujar Wabup.
Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.
Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) Kecamatan dan 12 (dua belas) Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kabupaten masing masing.
“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik. Dan kepada para Datok Penghulu dan Camat yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Desa di Kabupaten Langkat untuk mengikuti acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dengan serius, sehingga paham betul batas wilayahnya”, ucap Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.