News  

Sambut HBA Ke 62, Kejaksaan Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu Hingga Pil Ekstasi

Indotrend. Id, Kutacane l Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, pada Rabu siang (20/7/2022) memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah.

Teks Foto: Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ganja dihalaman gedung kejaksaan Aceh Tenggara.

Pemusnahan narkotika serta barang bukti lainnya itu berlangsung dikomplek gedung kejaksaan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari perkara yang sudah memiliki kekuataan hukum tetap.

Jadi seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang dari perkara yang sudah inkrah sejak Januari hingga Juni tahun 2022,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, Rabu (20/7/2022).

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 98,91 gram, ganja kering seberat 313,11 gram serta pil ekstasi 15,69 gram.

Kemudian ada barang bukti serta barang rampasan lainnnya juga turut dimusnahkan yakni 1 buah timbangan digital, 8 buah handphone serta satu bilah parang

Ada 3 buah gunting, satu linggis, 2 obeng serta kunci T.

Kata Syaifullah, pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan, pertama tujuannya memang untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang ada tersebut.

Kemudian dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 di kejaksaan negeri Aceh Tenggara,”katanya.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, Kapolres AKBP Bramanti Agus, Dandim 0108 Agara Letkol Inf Robbi Firdaus dan pejabat forkompinda lainnya.