News  

Pengadilan Tipikor Vonis Empat Terdakwa Korupsi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara

Indotrend. Id, Kutacane l Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Senin (18/7/2022) telah memvonis empat terdakwa korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun dua terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim yakni Khasiman alias Sotong selaku rekanan atau direktur CV. Beru Dinem dan Yuda Pratama selaku pelaksana proyek.

Sementara dua terdakwa lainnya yang divonis masing-masing satu tahun kurungan penjara yakni Asbi selaku kepala dinas pertanian Agara saat itu.

Kemudian Marahalim sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan bebek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Agara, Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi Senin (18/7/2022) via telepon selulernya mengatakan, sidang vonis putusan atas perkara pengadaan bebek tahun 2019 telah selesai hari ini.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamil dan didampingi hakim anggota,”kata Dedet.

Dalam persidangan itu, Hakim menilai Khasiman terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bebas. Demikian juga dengan Yuda Pratama vonis bebas.

Sedangkan, 2 terdakwa lainnya Marahalim divonis satu tahun kurungan penjara, dan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta

Dan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 60 juta.

Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Lalu, Asbi dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara dan ia diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu Asbi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 51 juta, jika tak dibayar akan ditambahkan kurungan penjara selama 6 bulan.

Menyikapi putusan vonis Hakim tersebut jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil upaya hukum selanjutnya,”kata Dedet.