Indotrend. Id, Karang Baru l Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang minta gaji Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang segera dibayar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang.
“Kita minta gaji CPNS dan PPPK Aceh Tamiang segera dibayarkan,” ujar Suprianto. Kamis (28/7/22).
Menurutnya, Penerimaan gaji CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan, sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT sendiri, bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Sementara itu, lanjut Suprianto, CPNS dan PPPK di RSUD sudah menerima TMT pada bulan Maret. Sedangkan SK pada bulan Juni 2022.
“Aturan sudah ada sudah jelas segera dibayar,” pungkas Ketua DPRK tersebut.
Diberikan sebelumnya, Kepala Tata Usaha RSUD Aceh Tamiang Rizah Hanum, SE mengaku pihaknya tidak mengetahui jika CPNS dan PPPK sampai saat ini belum menerima gaji.
Ia menjelaskan, total CPNS yang berada di RSUD mencapai 54 orang sedangkan untuk PPPK sebanyak 7.
Sementara terkait gaji, jika sudah 100 persen baru urusan RSUD. Namun untuk saat ini masih dibayarkan oleh BKPSDM Aceh Tamiang.
Sedangkan dalam sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Aceh Tamiang terkait Silpa mencapai Rp93 Miliar.
Mursil menyampaikan Silpa tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2022.
Diantaranya, gaji PPPK dan CPNS Tahun 2021, terus kekurangan penganggaran iuran BPJS Tahun 2022.