Indotrend.Id, Kualasimpang l Bupati bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang menghadiri peresmian operasionalisasi Bale Rehabilitasi Adhyaksa, bertempat di Aula RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (26/7/2022).
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H. M. Kn., dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Bambang Bachtiar, S.H,M.H beserta rombongan, dalam rangka Peresmian Balee Rehabilitasi Adhyaksa.
“Kami, sangat apresiasi atas peresmian Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini yang merupakan bagian dari program restorative justice bagi tersangka kasus narkoba,” ucapnya.
Disampaikan Mursil, pada 26 Juni lalu Kajati telah melakukan peninjauan Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini, kemudian secara serentak diresmikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD pada 1 Juli 2022, dan sekarang pemanfaatannya akan diresmikan.
“Kami meyakini kehadiran Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang sebagai tempat rehabilitasi klinis dan rehabilitasi sosia,” tutur Bupati Mursil.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat komitmen dalam menurunkan angka korban narkoba di Bumi Muda Sedia ini. Pasien rehab pada Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan diikutkan dalam program jaminan sosial yang ada. Hal ini guna menjamin kehidupan yang layak bagi pasien pasca rehab.
“Di samping itu mantan pasien Balee Rehabilitasi Adhyaksa akan diikut sertakan dalam program Skill Development Center (SDC) yang dimiliki oleh Disnakertrans,” ungkapnya.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar, S.H. M.H. dalam sambutannya mengatakan langkah perwujudan penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan oleh Kejaksaan ini, sangat disambut baik dan didukung penuh oleh Bupati Aceh Tamiang, seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Sehingga memberikan tempat yang sangat bagus dan sangat representative untuk dijadikan Balai rehabilitasi.
“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bupati Aceh Tamiang yang mendukung pemulihan dan pengobatan bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat Aceh khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang,” kara Kajati.
Dalam perkara narkotika, sebutnya, selain penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri, negara juga termasuk sebagai korban. Di mana negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga, melindungi dan memulihkan rakyatnya dari belenggu Narkotika.