Indotrend.Id, Kualasimpang | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang menyatakan kesiapannya dalam membantu merehabilitasi pecandu narkoba.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra di hadapan Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, saat penandatanganan kesepakatan antara Pemkab dengan Kejari Aceh Tamiang yang dilakukan Rabu (8/6/2022) lalu.
Dukungan ini tidak hanya meminjamkan dua rungan eks Pinere menjadi Balai Rehabilitasi Narkotika, namun juga tenaga medis berkompeten.
“Ada dua ruangan kita siapkan, dan kami juga memiliki tenaga medis yang sudah terbiasa melakukan Rehabiltasi Narkotika,” kata Andika, Kamis (9/6/2022).
Tanpa banyak diketahui orang, RSUD Aceh Tamiang ternyata setiap pekannya rutin melakukan rehabilitas narkotika terhadap pasien mandiri. Jadwal rehab ini dilakukan setiap kamis dan memerlukan waktu bervariasi antara tiga hingga enam bulan.
“Masa rehabilitasi tergantung kondisi pasiennya. Rehab ini sangat penting karena pecandu narkoba bisa mengarahkannya pada kejiwaan,” kata Andika.
Diketahui sejumlah ruangan di RSUD Aceh Tamiang difungsikan sebagai Balai Rehabilitasi Narkoba. Ruangan yang diubah fungsi merupakan Ruang Pinere yang sebelumnya khusus merawat pasien Covid-19.
Perubahan fungsi ini sesuai kesepakatan antara Pemkab dengan Kejari Aceh Tamiang yang dilakukan Rabu (8/6/2022) kemarin. Keberadaan ruangan ini diharapkan mampu memilah pelaku kejahatan narkoba dengan korban narkoba.
“Kita harapkan tidak ada lagi pukul rata, korban dengan pelaku harus dibedakan,” kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto.
Dalam kesempatan itu Agung mengapresiasi kebijakan Pemkab Aceh Tamiang yang bersedia mendukung pembentukan balai ini dengan melibatkan RSUD dan Dinas Sosial Aceh Tamiang.
“Kami bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Aceh Tamiang sepakat membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika bagi terdakwa kasus narkotika yang mendapat restoratif narkotika,” ujar Agung.
Agung meyakini melalui metode ini kasus peredaran narkoba akan tertangani lebih efektif. Namun dia mengingatkan untuk bisa mendapatkan restoratif narkotika, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh terdakwa penyalahgunaan narkotika, misalnya baru pertama kali terjerat kasua narkotika dengan barang bukti tidak lebih dari satu gram.
“Yang pertama terdakwa baru pertama terjerat tindak pidana narkotika, kedua saat diamankan barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram,” jelas Agung.
Penandatanganan kerja sama ini melibatkan Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar dan dihadiri sejumlah Kasi di Kejari Aceh Tamiang.