News  

Pemkab Aceh Tamiang Akan Keluarkan Aturan Untuk Qurban

Indotrend.Id, Kualasimpang | Lebaran Haji atau Idul Adha yang sudah diambang pintu, sangat identik dengan ibadah Qurban atau penyembelihan Sapi, Kerbau, Kambing. Terkait muncul nya PMK, maka Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan, hal tersebut terungkap dalam perbincangan yang disiarkan secara langsung melalui Facebook antara Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Kabupaten Aceh Tamiang dengan Humas Sekdakab pada jum’at (10/06/2022).

Saat perbincangan tersebut Sapuan SP Kepala Distanbunnak Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang akan segera mengeluarkan aturan untuk penyembelihan hewan Qurban,”jelasnya.

“Nantinya kepada Datok Penghulu agar segera melaporkan terkait hewan Qurban dan satu sebelum pelaksanaanya akan diawasi secara ketat oleh dokter hewan dan menteri ternak yang bertugas disetiap Kecamatan dan ada sebelas wilayah isolasi mandiri yang dipersiapkan.

“Terkait jual beli hewan Qurban akan diperbolehkan, sebatas ada surat resmi yang dikeluarkan oleh dokter hewan, bahwa ternak tersebut memang betul-betul sehat dan nantinya akan terus diawasi hingga penyembelihan.

“Saat ini tinggal Kecamatan Seruway, Karang Baru dan Bendahara yang masih tergolong tinggi hewan ternak sapi, kerbau mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bukan berarti di Kecamatan lain tidak terjangkit, namun masih sangat kecil yang tertular, serta bisa diatasi hingga sembuh,” ungkap Sapuan.