Indotrend.Id, Kualasimpang | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan rapat Paripurna masa persidangan ketiga, dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati, terhadap pandangan umum Fraksi. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama pada senin (20/06/2022).
Sebelum Rapat Paripurna dibuka, Rulina Rita, ST. MT selaku Sekretaris Dewan membacakan jumlah Anggota Dewan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 21 orang.
Rapat Paripurna dipimipin oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Aceh Tamiang atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atau Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun anggaran 2021.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn menyampaikan, beberapa pandangan umum dari Fraksi yang ada di DPRK, yaitu terkait masih banyaknya tanah milik Pemda yang belum bersertifikat dikarenakan keterbatasan anggaran, namun semuanya akan diselesaikan secara bertahap,”jelasnya.
“Sehubungan dengan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT. Rapala, akan diselesaikan sebelum masa tugas Bupati dan Wakil berakhir.
Bupati menambahkan, dimasa berakhirnya pandemi COVID-19, pembangunan akan diarahkan untuk pemilihan ekonomi masyarakat, terutama disektor pertanian, perkebunan dan yang lainnya,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan sidang paripurna tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, para Kepala Dinas, para Asisten Sekretariat Daerah, para Camat, Insan Pers, Pegiat Sosial dan tamu undangan lainnya.