News  

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021

Indotrend.Id, Kualasimpang l Bupati Aceh Tamiang sampaikan

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Agenda Penyampaian Rancangan Qanun, berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tamiang pada Rabu (15/06/2022).

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon,SH membuka acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-1 ( Pembukaan) dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.

Dilanjutkan dengan laporan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita, ST, MT bahwa Anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 17 orang.

Selanjutnya Bupati Aceh Tamiang H.Mursil SH M.Kn menyampaikan, Pendapatan Daerah yaitu Realisasi yang diperoleh selama tahun anggaran 2021 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan Rp 1.241.729.477.576,45 (Satu trifiun dua ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah empat puluh lima sen) atau mencapai 103,04 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2021,”jelasnya.

“Dengan rincian yaitu Pendapatan Asli Daerah, mencapai 11,16 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sejumlah Rp.138.639.037.827,45 (Seratus tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah empat puluh lima sen), yang terdiri dari: pendapatan pajak daerah sekitar 11,84 persen, pendapatan retribusi daerah 2,52 persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 3,84 persen, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai 81,80 persen dari pos realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan Transfer mencapai 85,64 persen dari total realisasi pendapatan daerat atau sebesar Rp 1.063.417.479.749,00 (Satu triliun enam puluh tiga milya empat ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ripy tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan 70,35 persen, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya 26,51 persen dan Transfer Pemerintah Provinsi 3,14 persen dari pos Pendapatan Transfer tersebut.

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mencapai 3,19 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sebesar Rp 39.672.960.000,00 (tiga puluh sembilan milyar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Hibah Pemerintah Pusat kepada PDAM.

“Ada pun laporan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2021, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1.170.293.550.491,74 (Satu triliun seratus tujuh puluh milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah tujuh puluh empat sen) atau terserap sekitar 95,40 persen dari total anggaran belanja, dengan perhitungan Belanja operasional 66,00 persen, belanja daerah tersebut.