Langsa l Warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, menggerebek pasangan bukan suami istri di salah satu rumah di Desa tersebut. Senin 16 Mei 2022 Malam.
A (36) wanita berstatus janda Warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota ini diamankan bersama M (39) Pria Warga salah satu Desa di Aceh Timur
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa melalui Komandan Pleton (Danton) Wilayah Hibah (WH) Heri mengatakan, pasangan bukan suami istri tersebut diamankan warga sekitar pukul 23.30 WIB.
“Warga yang aman kan tadi malam,” ujar Heri. Selasa (17/5/22).
Dari laporan yang diterima, keduanya diamankan berdasarkan kecurigaan warga setempat.
“Warga melihat M sudah menikah datang ke kontrakan A seorang Janda,” katanya.
Warga kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Didalam rumah, A ditemukan bersama M,” katanya.
Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor desa setempat untuk dimintai keterangan dan diserahkan ke pihak WH.
Kepada petugas, kata Heri, pasangan itu mengakui telah melakukan hubungan suami-istri.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.