Indotrend.Id, Idi l RW (66) warga salah satu Desa Kecamatan Peureulak Timur diamankan polisi, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak usia 13 tahun sebut saja Bunga.
“RW diserahkan perangkat Desa pada hari Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono. Rabu (11/5/22).
Dari laporan yang diterima, kata Miftahuda, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2021, dan setidaknya telah tiga kali.
Dimana, si ibu menerima laporan dari RW jika Bunga anaknya telah di cabuli oleh JT.
“Tersangka ini melaporkan ke ibu korban dengan mengatakan korban sudah ditiduri oleh JT,” katanya.
Memastikan informasi tersebut, si ibu kemudian menanyakan kebenaran kepada Bunga. Namun, korban mengatakan sebaliknya.
“Bunga menceritakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan RW,” ucap Miftahuda.
Mendengar pengakuan putrinya, kemudian melaporkan kepada perangkat Desa. Perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan RW. katanya.
“Tersangka ditanyakan oleh perangkat desa dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami,” ucap Miftahuda.
Atas perbuatannya, RW disangka Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. katanya.
Foto: Ilustrasi.