Indotrend. Id, Kualasimpang l Mewakili Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Aceh, M. Jafar, SH, M. Hum mengatakan ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain, adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrautan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya.
“Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan, karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis” sebut Jafar.
Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1 : 50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.
Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan kabupaten langkat (Provinsi Sumatera Utara) telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pembahasan secara intens baik melalui rapat-rapat maupun survey lapangan dari tahun 2018 s.d. 2019 yang melibatkan Tim PBD Pusat, Tim PBD Aceh, Tim PBD Provinsi Sumatera Utara dan Tim PBD kabupaten/ kota perbatasan, akhirnya pada tahun 2020 Bapak Menteri Dalam Negeri telah menetapkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, termasuk Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara”, terangnya lebih lanjut.
Dalam pada ini juga, ia meminta kepada seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di perbatasan bahwa dengan adanya penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga, Jafar berpesan untuk tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan dan mitigasi bencana di perbatasan.
Penegasan Pilar Batas Umum ini turut disaksikan Tim Kemendagri RI, Asisten dan Kepala Biro Setda Aceh, anggota DPRA Komisi V, Kapolres Aceh Tamiang, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Karo Tata Pemerintahan Sumatera Utara, Camat Tenggulun dan Besitang serta jajaran