Indotrend. Id, Kualasimpang l Kapolres Aceh Tamiang Imam Asfali menghadiri pemasangan, pengukuran, dan pemetaan pilar batas utama (PBU) antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat. Rabu 25 Mei 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima, kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Kegiatan tersebut mempedomani Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Pemasangan pilar batas sementara itu dilaksanakan oleh perwakilan Kemendagri Republik Indonesia beserta dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan berita acara nomor: 01/BAD I/V/2022 di titik 63A Lintang 3°57’14,57″LU Bujur 98°1’22,58″BT yang selanjutnya dilakukan penandatanganan. Pelacakan verifikasi lapangan dan pemasangan pilar dengan nomor: 01/BAD-I /V/ 2022.
Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Sugiarto, Kasubdit Batas antar daerah Ditjen Kemendagri Drs Wardani, Analis Kebijakan Ditjen Kemendagri Aris Ropendi, Ketua DPRA Provinsi Aceh diwakili oleh Nora Indah Nita, Asisten I Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan dan keistimewaan Aceh M. Jafar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir, Katopden Iskandar Muda Kolonel Agus Mulyanto Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang AKP Zulfahmi, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Syahri, Analis Kebijakan bag pemerintah Setda Aceh Tamiang Raja Alief Dianggap, Analis Kebijakan bag pemerintah Setda Provinsi Sumut Ngadimin, Camat Besitang sdr. H.ilham Efendi, Camat Tenggulun M.dede Winata, Kapolsek Simpang Kiri IPDA Andi Krisna, Danposramil Simpang Kiri Serma Harun, Personil Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Personil Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Kanit Intel Polsek Simpang Kiri Bripka Yusri, Datok Penghulu Kampung Tenggulun Abidin.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan batas wilayah antara Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) sebanyak 37 titik dengan pembagian yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh.
Pemasangan titik pilar ganjil sedangkan Pemprov Sumut memiliki wewenang pemasangan pilar titik genap
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.